Jenis Jenis akad dalam transaksi ekonomi Syariah Bagian 2
Nibrasul Huda Ibrahim Hosen
Jenis akad-akad syariah yang di lihat dari sudut pandang niat dan susunan sighah nya ada 3, yaitu:
1.’Uqud Munjanah- akad yang lengkap, komplit dan sempurna yang effektifitas nya segera berlaku dimana akad ini dari mula sampai akhir tidak ada tambahan atau perubahan apapun yang dapat merubah kondisi nya di masa mendatang. Akad ini berlaku pada semua jenis akad, kecuali akad untuk wasiat (wasiyyah), atu penunjukan wali (isa’), karena di dalm akad wasiyyah dan isa’ berlaku nya akad hanya terjadi kalau pihak pertama telah meninggal dunia. Untuk wasiat jenis akad nya adalah ‘uqud Mudafah.
2. ‘Uqud Mudafah- akad yang effektifitas nya segera berlaku di masa yang akan datang sesuai yang di tentukan kedua belah pihak. Contoh nya: pihak pertama berkata: “saya kontrak kan rumah saya kepada kamu bulan depan mulai tangal lima dengan harga 10 juta pertahun”.Lalu pihak kedua berkata saya terima kontrak rumah rumah mu senilai 10 juta per tahun di mulai tanggal lima bulan depan”. Jadi akad ini mulai effektif atau berlaku nya tepat pada tanggal lima bulan berikut nya.
3. ‘Uqud Mu’allaqah – akad dengan kondisi tertentu, dengan ada nya tambahan kata kata pada sighah seperti ‘jika’, ‘ kalau’, ‘apabila’. Contoh nya: pihak pertama berkata: “ apabila kamu lulus ujian sarjana, kamu saya terima menjadi pegawai di kantor saya”. Lalu pihak kedua berkata : “ saya terima menjadi pegawai di kantor anda, apa bila saya lulus ujian sarjana”.
Reference:
1.INCEIF 2006, Aplied Shariah in Financial Transaction , The Requirement of shariah in Financial Transactions.
2. Briefcase Book Edukasi professional Syariah, Cara Mudah memahami akad-akad syariah, tim penyunting: Dr. Muhammad Firdaus NH, Sofiniah Ghufron, Muhammad Aziz Hakim, Mukhtar Alshodiq.
Komentar
Posting Komentar