Wadiah dan Qardhul Hasan

Akar kata dari Wadiah adalah wada’a  yang arti nya  menitipkan sesuatu kepada seseorang. Ada dua jenis wadiah dalam sistem perbankan syariah:

 

1.             Wadiah yad amanah yaitu titipan murni, yang arti nya orang yang di minta untuk menjaga barang titipan tersebut di berikan amanah atau kepercayaan untuk menjaga barang tersebut dari segala hal yang dapat merusaknya. Pada saat nya barang titipan tersebut di minta kembali oleh pemilik nya, yang menjaga barang titipan tersebut harus mengembalikan nya dalam keadaan utuh seperti sedia kala. Barang titipan tersebut tidak boleh di gunakan atau di pindah kan kepada pihak lain oleh penjaga nya untuk mendapat kan laba. contoh nya dalam sistim perbankan syariah adalah ketika nasabah bank syariah menitip kan barang-barang berharga nya (surat berharga atau perhiasan) pada safe deposit box di Bank Syariah tersebut.

 

2.             Wadiah yad dhamanah – titipan dengan garansi, yang arti nya orang yang mendapat titipan barang/uang tersebut dapat menggunakan atau memanfaat kan nya sebagai modal untuk mendapat ke untungan, sepanjang barang /uang tersebut dapat di pasti kan (garansi)  akan di kembalikan kepada pemilik nya dalam ke adaan utuh. Dalam praktek perbankan syariah, contoh nya adalah wadiah current account atau rekening koran wadiah. Dimana Bank dapat memanfaat kan dana dari nasabah nya untuk di kelola dan Bank dapat menjamin dana tersebut kembali pada rekening nasabah nya dalam ke adaan utuh atau tidak berkurang sepeser pun. Apa bila Bank mendapat kan ke untungan dan ingin membagi kan  kepada nasabah nya, bank bisa memberikan nya sebagian ke untungan nya itu sebagai hadiah atau hibah kepada nasabah pemilik rekening wadiah, dengan catatatan, pembagian ke untungan tersebut tidak di perjanjikan di muka  atau sebelum bank memanfaat kan dana Nasabah tersebut.

 

Ketika seorang nasabah menyetor kan uang nya ke dalam rekening  wadiah nya di Bank syariah, nasabah tersebut sesunnguh nya memberikan uang nya untuk di pinjam kan kepada Bank, dengan pinjaman murni atau tanpa bunga yang dapat kita sebut sebagai  Qardhul Hasan, di mana dana tersebut dapat di manafaat kan oleh bank dan nasabah tidak mengharapkan pembagian ke untungan atas dana nya yang di manfaat kan oleh Bank. Dengan bebas Bank dapat memanfaat dana nasabah nya dengan segala resiko nya tanpa perlu ada nya persetujuan dari nasabah nya. Pada transaksi Qardhul Hasan ini, debitor (Bank ) tidak perlu mendapat kan Izin untuk menggunakan dana tersebut dari creditor (nasabah) nya. Bank dapat memberikan sebagian dari ke untungan (laba) nya kepada nasabah berupa hadiah atau hibah, dengan syarat tidak boleh di perjanjikan di muka.  (Reference: INCEIF 2006-applied shariah in financial transactions).

 

Komentar

Postingan Populer