Prinsip Ekonomi Syariah-Akad Kafalah

 

Akad kafalah termasuk salah satu dari ’Uqud-al-Tawthiqat-akad ini untuk menjamin pinjaman/hutang/orang, akad ini juga di sebut  akad garansi atau uqud al-damanat.

 

Definisi dan legalitas

Kafalah arti nya tanggung –jawab, jaminan atau garansi. Bukti legalitas kafalah terdapat pada :

Al-Qur’an: surat Ali ‘Imran ayat 37, “ Maka Tuhan nya menerimanya (sebagai Nazar) dengan penerimaan yang baik, dan pendidikan yang baik, dan Allah menjadikan Zakariya pemeliharanya...........

Kata “Kafallaha” pada ayat ini arti nya jaminan akan keberadaan Siti Maryam, Ibunda dari Nabi Isa AS,  yang di titipkan untuk di asuh oleh paman nya, yaitu Nabi Zakariya.

 

Hadist:  Rasulullah SAW berkata:  “ Barang siapa yang menjaga anak yatim piatu, maka taman firdaus yang di syurga lah dia akan di tempatkan nantinya”. (Salamah bin al-Akwa).

 

Al-Qur’an: Surat Yusuf ayat 72: Dan penyeru-penyeru itu berkata: “ kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapt mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta dan aku menjamin terhadap nya”.

Kata Za’im  yang arti nya  penjamin di dalam surat Yusuf  ini adalah gharim, atau orang yang bertanggung jawab atas pembayaran.

Hadist : “ telah di hadapkan kepada Rasulullah SAW...mayat seorang lelaki  untuk di shalatkan, Rasulullah bertanya: “ apakah dia mempunyai warisan?” para sahabat menjawab,: “tidak”,  Rasulullah bertanya lagi : “apakah dia mempunyai hutang?”, sahabat menjawab “ ya, sejumlah tiga dinar”. Rasullulah pun menyuruh para sahabat untuk men shalatkan nya (tetapi beliau sendiri tidak). Lalu Abu Qatadah berkata bahwa: saya yang menjamin hutang nya, ya Rasullullah” maka Rasulullah pun menshalatkan mayat tersebut. (HR Bukhari).

Kafalah dapat berarti menambah, bergabung, yang makna nya adalah kafalah adalah suatu tambahan kewajiban akan suatu transaksi tertentu. Namun demikian akad kafalah ini tidak menjamin bahwa debitur lepas tanggung jawab terhadap semua kewajiban nya, karena akad kafalah ini sifat nya hanya sebagai akad tambahan.

Legalitas kafalah selain  dari al-Qur’an dan hadist juga di perkuat oleh Ijma jumhur Ulama yang berpendapat bahwa akad kafalah sangat penting untuk memproteksi Kreditur, dan dengan akad kafalah ini ada itikad baik  dari debitur melalui garansi tersebut, terhadap pembayaran kembali akan semua kewajibannya kepada kreditur.

 

Syarat –syarat  yang harus di penuhi pada akad kafalah

1.          Makful ‘anhu – debitur-yang berhutang

2.          Kafil –atau orang yang memberi jaminan

3.          Makful lahu –kreditur – yang memberikan hutang

4.          sighah – ijab-qabul

 

 

Jenis-Jenis akad Kafalah

a.           Kafalah bi al-Nafs – garansi fisik/badan- bisa juga di sebut sebagai daman al-wajh. Akad ini adalah garansi untuk menghadirkan seseorang, contohnya: garansi untuk menghadirkan seorang tersangka pada sidang pengadilan.

b.          Kafalah bi al –Mal –garansi keuangan/harta- jaminan yang di berikan pada kreditur, sebagai garansi akan di bayarkannya kembali segala kewajiban yang di bebankan kepada debitur.

Kafalah bi al Mal terbagi menjadi tiga:

i.                        Kafalah bi al-dayn - garansi hutang yang harus di bayarkan oleh debitur kepada kreditur nya.

ii.                      Kafalah bi al–Taslim - garansi pada saat pengantaran atau pengangkutan barang atau properti kepada pemilik nya, atas nama penyewa ketika kontrak sewa –menyewa nya berakhir.

iii.                    Kafalah bi al-Dark- garansi yang di berikan oleh penjual akan barang dagangan nya, yang apabila barang tersebut cacat pihak pembeli dapat mengembalikan nya kepada pihak penjual dengan ganti rugi tunai atau barang.

 

Akad kafalah dibagi lagi sesuai dengan keperluan nya, yaitu:

1. Mutlaqah-garansi yang tidak terbatas.

2. Muqayyadan bi al-wasf-garansi yang terbatas pada keadaan tertentu.

3. Mu’allaq bi syart- akad garansi  yang akan berlaku di kemudian hari sesuai dengan kondisi atau syarat tertentu.

4. Mudafan ila waqt -  garansi dengan masa tangguh

5.Muhaddad liwaqt - garansi yang di batasi dengan jangka waktu tertentu.

Akad kafalah dapat di applikasikan kepada transaksi ekonomi syariah sebagai akad tambahan pada transaksi yang menggunakan akad Murabahah, Ijara, Salam, ‘Istisna, Musyarakah dan Mudharabah.

 

Reference:

1.Al Qur’ an dan terjemahan nya

2.INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial Transactions-the application of kafalah

3.Briefcase Book Edukasi Professional syariah, Cara mudah memahami akad-akad syariah 2005, al-Kafalah, DR. M. Firdaus NH, Sofiniayah Gufron, M. Aziz Hakim, Mukhtar al-Shodiq.

 

 

Komentar

Postingan Populer