Iwad  dalam transaksi ekonomi syariah

 

Essensi yang paling mendasar dalam transaksi  ekonomi syariah adalah prinsip  transaksi jual beli (al-bay’). Al-Qur’an melarang ke untungan yang di dapat dari pinjaman/hutang, yaitu riba.  Pada jaman sebelum ada nya Agama Islam, riba di dapat dari pinjaman adalah sama dengan keuntungan yang di dapat dari transaksi jual beli (al-bay’). Dalam Al-Qur’an, surat al-baqarah 2:274-275: “ sesungguh nya jual beli itu sama dengan riba, padahal ALLAH telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.

Iwad  (counter value) adalah  suatu karakter yang paling fundamental dari transaksi  jual beli (al-bay’) yang halal dalam ekonomi syariah. Transaksi jual beli dalam ekonomi syariah adalah pertukaran suatu nilai (value)  atau harga dengan nilai benda yang setimpal yang sudah termasuk dalam unsur iwad di dalam nya. Apa bila ada tambahan atau kenaikan harga jual  yang tidak mengandung Iwad maka tersaksi jual beli tersebut masuk dalam catagory riba.  Karakter daripada  riba  adalah ketika ada nya ke tidak adilan dalam bertransaksi di mana salah satu pihak di untungkan sementara pihak yang lain menderita kerugian. Profit theory atau teori laba dari pada ekonomi syariah di bangun berdasarkan prinsip iwad dimana ke untungan yang di peroleh dari transaksi jual-beli (al-bay’) harus terdapat 3 unsur, yaitu:

 

1.Resiko (ghorm)- Resiko adalah  adanya kemungkinan kita menderita ke rugi an. Tidak ada satu pun transaksi jual-beli dalam Islam yang tidak beresiko, seperti resiko kepemilikan barang  yang sering terjadi pada jaman sebelum dan sesudah Islam, di mana jual beli di lakukan dari satu kota ke kota yang lain  (dengan kereta kuda/onta) yang berada di antara gurun-gurun pasir dan yang sudah  jelas sangat ber resiko tinggi karena rawan akan kejadian kajadian seperti perampokan, kekurangan makanan  dan minuman di dalam perjalanan, unta atau kuda yang sakit dan mati, badai pasir dan bencana alam yang lain nya yang dapat menyebabkan kerugian yang sangat besar.

 

2.Kerja dan usaha (kasb)- kerja keras dalam ber usaha  sangat di anjurkan dalam ekonomi syariah, seperti menambah  pengetahuan  tentang produk yang di jual nya adalah suatu nilai tambah (value addition) dalam transaksi jual-beli ini.

 

3. Kewajiban dan tanggung jawab (daman)- pembeli dalam transaksi jual beli di dalam transaksi ekonomi syariah, sudah  seharus nya secara otomatis mendapat kan jaminan/garansi terhadap kerusakan barang yang di beli nya. Pembeli di perboleh kan untuk memeriksa barang yang akan di beli nya dan di beri jaminan untuk beberapa waktu untuk barang yang sudah di beli nya, dan bila barang tersebut rusak  yang masih dalam masa garansi , pembeli di  izinkan untuk menukar nya atau mengembalikan kepada  penjual nya dengan mendapat penngantian  uang tunai atau mendapat diskon.

 

Pada transaksi pinjaman atau hutang, interest yang di dapat tidak terdapat iwad, karena tidak mengandung resiko, kalau kita meminjam uang di bank, kita harus menggadai kan properti kita sebagai jaminan, kalau kita tidak dapat membayar hutang pada bank, dengan mudah nya bank dapat menyita dan menjual nya untuk menutupi hutang kita. Bank meminjam kan uang nya pada kita, dan medapat jaminan barang milik kita, sehingga pihak bank tidak mempunya resiko apa pun.

 

Walaupun kita percaya Bank Bank syariah dan Lembaga keuangan syariah lain nya tidak memberlakukan sistem riba di dalam setiap transaksi nya , tetapi tidak demikian hal nya dengan transaksi jual-beli (al-bay’). Banyak dari transaksi jual beli ini tidak mengandung unsur iwad  misal nya : penjual  menaikan harga barang dengan harga yang sangat tinggi demi mendapat ke untungan yang banyak, yang nilai nya jauh di bawah resiko, usaha dan tanggung jawab nya.. Namun dalam ekonomi syariah iwad sangat di anjurkan karena kalau tidak, transaksi jual beli yang kita lakukan masuk dalam katagory riba. Semua  jenis transaksi di dalam ekonomi syariah sudah seharus nya terdapat unsur iwad. 


 

Reference:

1.INCEIF 2006, Deposit mobilisation and financing management- the function and roles of credit and financing in the economy.

2.Saiful Azhar Rosly,2005, Critical Issues on Islamic Banking and Financial Market, chapter five, “Iwad and Lawful profit in Islam”.

 

Written by Nibrasul Huda Ibrahim Hosen

January 08, 2008.

 

Komentar

Postingan Populer