Aplikasi Urbun dalam Transaksi Ekonomi Syariah

 

Definisi dari urbun adalah yang kita kenal denga uang muka atau down payment. Para Ulama mendefinisikan nya sebagai berikut:

 Ibnu Qudamah mendefinisikan nya sebagai transaksi di mana pembeli membeli komoditi dan meyetor kan sejumlah uang sebesar satu dirham  atau lebih yang dalam pengertian nya disini, setoran uang tersebut adalah bagian dari pada harga jual apabila, pembeli memutuskan untuk melanjutkan akad jual-beli nya. Apa bila pembeli memutuskan untuk mundur (tidak melanjut kan akad) uang muka tesebut menjadi hak dari si penjual.

  1. Ibn Rusd mendefinisikan nya sebagai uang muka yang di berikan kepada si penjual dengan syarat kalau akad berlanjut, maka uang muka tersebut adalah bagian dari harga jual, atau kalau akad tidak berlanjut, uang muka menjadi hak si penjual.
  2. Al-Ramli, mendefinisikan urbun sebagai suatu keadaan di mana seseorang membeli komoditi dan membayar sejumlah dirham, dengan syarat kalau ia melanjutkan akad nya, pembayaran di muka adalah bagian dari pada harga barang, jika tidak berlanjut, maka uang muka tersebut di berikan kepada si penjual sebagai hadiah.

 Imam Malik dalam al- Muwata mendefinisikan urbun:  ketika seorang lelaki membeli seorang budak atau menyewa hewan dan mengatakan kepada si penjual atau penyewa : “ saya memberi mu satu dinar/dirham dengan syarat kalau saya mengambil barang yang di jual atau di sewa, berapa pun jumlah yang telah saya bayar kan kepada mu, terhitung sebagai bagian dari harga yang saya bayar, seandai nya saya tidak jadi meneruskan transaksi ini, maka, sejumlah uang  yang sudah saya bayar kan kepadamu, menjadi hak mu tanpa ada nya kewajiban apa pun dari pihak mu kepada saya”.

 Dari penjelasan Imam Malik tesebut dapat kita ketahui bahwa urbun tidak hanya di gunakan pada transaksi jual-beli, namun dapat di lakukan juga pada transaksi sewa-menyewa.

 Oleh karena itu ada beberapa aspeks yang dapat kita pahami dari beberapa definisi  urbun di atas, antara lain:

 Urbun di bayar kan sebagai tanda hak yang di berikan kepada pembeli untuk masa tunggu, apakah akan melanjut kan atau membatal kan kontrak/akad.

  1. Masa tunggu ini tidak di tentukan batas waktu nya.
  2. Uang muka di anggap sebagai, pembayaran sebagian dari harga barang apa bila pembeli ingin melanjut kan akad nya. Kalau tidak, si penjual boleh mengambil uang muka tersebut.
  3. Skala dari urbun sangat lah luas dan tidak hanya di lakukan pada akad jual beli saja.

 Jenis jenis Urbun

  1. Uang muka yang di berikan oleh pembeli kepada si penjual atau pemilik barang yang akan di kontrak kan, di mana apa bila pembeli atau pengontrak melanjutkan transaksi nya, uang muka tersebut adalah bagian dari pada harga jual. Kalau si pembeli tidak ingin melanjut kan transaksi tersebut maka, uang muka nya harus di kembalikan lagi kepada si pembeli. Semua Ulama setuju dengan urbun jenis ini.
  2. Uang muka yang di berikan kepada penjual, menjadi hak penjual, apa bila pembeli menolak untuk melanjut kan transaksi nya.

 

Legalitas dari urbun

Para ulama berbeda pendapat mengenai urbun jenis yang ke 2, dimana  para ulama klasik dari mazhab Hanafi, Maliki, dan Shafi’i,  Abd allah ibn abbas, Hasa-al Basri. Al-thawri, al-awza’i, and al layth ibn sa’d,  dan ulama kontemporer, seperti al-Shawkani, al-Siddiq Muhammad al-amin al-darir, al-shykh mujahid al-islami-al qasimimelarang praktek ini. 

 Sementara imam hanbali, umar ibn khatab, anak nya abdalah, ibn sirin, nafi ibn al-harith dan zayd ibn aslam, mendukung urbun jenis ini, dimana uang muka yang di berikan kepada penjual menjadi hak milik si penjual apabila si pembeli membatal kan akad-jual beli nya.

 Tujuan dari Urbun

 1.Untuk proteksi hak kepemilikan, dengan membayar uang muka (urbun) dengan harapan si penjual tidak akan menjual komoditi tersebut kepada orang lain.

2.Untuk memberi keleluasan atau tenggang waktu yang di janji kan si pembeli untuk melunas kan pembayaran kepada si penjual.

3. Ssebagai media untuk mengurangi resiko kerugian karena fluktuasi harga pasar.

4. Untuk mendapat kan keuntungan.dari penjualan saham.

 Aplikasi Urbun pada transaksi keuangan Syariah

Urbun dapat di aplikasikan pada transaksi jual-beli dan sewa menyewa komoditi/properti. Urbun dapat pula di aplikasikan pada activitas jual-beli saham/sekuritas. Urbun juga dapat di aplikasikan pada transaksi murabahah.

  Urbun dapat di gunakan sebagai pengganti option. Pada transaksi call option, uang muka di bayarkan sebagai premi option , dan apa bila option holder ingin meneruskan untuk membeli saham nya, option holder di harus kan membayar penuh harga saham tersebut, karena premi option tersebut tidak termasuk dalam harga saham nya.

 

Written by Nibrasul Huda Ibrahim Hosen

 Reference: INCEIF 2006, Applied Shariah in Financial Transaction,  topic 13, the application of URBUN

 

Komentar

Postingan Populer