Praktek “Da’ wa ta’ajjal Dalam Perbankan Syariah

Dalam ekonomi syariah da’wa ta’ajjal artinya pemberian diskon dalam pembiayaan syariah bila nasabah melakukan pembayaran lebih awal atau sebelum pembayaran cicilan nya jatuh tempo, di mana hal ini di terapkan pada transaksi jual-beli dengan cara  pembayaran cicilan, yaitu pada  priprinsip  bai muazal atau murabahah. Yang menjadi pertanyaan adalah : apakah praktek “da wa ta’ajjal” ini di benarkan dalam ekonomi syariah? Sebagian daripada Ulama klasik mengizin kan praktek ini, namun kebanyakan dari para Ulama juga menolak ‘da wa ta’ajjal’ ini di terap kan termasuk para ulama –ulama dari pengikut golongan 4 mazhab yaitu : Maliki, Hanafi, Safi’i dan Hanbali.

 

Para Ulama terdahulu berargumentasi bahwa dasar dari pada di perboleh kan nya praktek da’ wa ta’ajjal  ini adalah  dari analisa mengenai salah satu Hadith  yang di narasikan oleh Abdullah Ibn Masud mengenai golongan Yahudi dari kaum Banu Nadir  yang di usir keluar dari Madinah (karena mereka berkerja sama dengan orang kafir dalam memerangi Islam), maka pada saat itu pengikut setia Nabi Muhammad bertanya kepada beliau : Wahai Rasullullah, kami di beri perintah oleh mu untuk mngusir mereka pergi, padahal sebagian dari kami memberi pinjaman kepada mereka  yang belum jatuh tempo”. Lalu Nabi Muhammad menjawab: “ berikan diskon dan terima pembayaran pinjaman mu dari mereka  segera”.

 

Akan tetapi sebagian besar para Ulama klasik menolak akan keberadaan hadis ini sebagai hadis yang  shahih, karena pengusiran kepada golongan Yahudi dari kaum Banu Nadir itu terjadi pada tahun kedua setelah hijrah yang pada saat itu belum ada larangan mengenai riba. Jadi menurut sebagian besar Ulama, kalau pembayaran pinjaman yang waktu nya di percepat atau di majukan (sebelum jatuh tempo) dengan adanya imbalan berupa diskon, maka praktek seperti ini tidak di perboleh kan. Tetapi kalau diskon tersebut di dapat tanpa ada nya kondisi pembayaran pinjaman yang di percepat, dan di lakukan dengan sukarela oleh Bank syariah, hal ini boleh saja di lakukan. Islamic Fiqh Academy Jeddah dalam pertemuan tahunan nya mempunyai pandangan yang sama bahwa diskon tersebut tidak boleh di perjanjikan di dalam akad, dan nasabah tidak boleh mengklaim hal itu sebagai hak nya. Kalau Bank syariah tersebut  di kemudian hari memberi keringanan semacam diskon, dengan sukarela, maka hal itu dapat di terima.

 

Wriiten by Nibrasul Huda Ibrahim Hosen, January 09, 2008

 

Reference: INCEIF 2006,  Applied Shariah in Financial Transactions, Topic 5 Aplication of Murabaha

Komentar

Postingan Populer